Idrus Marham Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 – Foto Ant

Dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah, berupa uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta, yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah. (Ant)

Lihat juga...