Idrus Marham Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang
JAKARTA – KPK telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini Rabu (18/12/2019), telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1,” ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal dua tahun penjara, dari tadinya lima tahun penjara. “MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham. Dia terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi lima tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019. Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Suap dalam perkara suap terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.