Idrus Marham Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 – Foto Ant

Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar, karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP.

“Akan tetapi, melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham, sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Andi menambahkan.

Dibagian lain, KPK juga telah mengeksekusi mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, terpidana perkara suap dan gratifikasi ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. “Hari ini, 18 Desember 2019, telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso, di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk,” tambah Yuyuk Andriati.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019), memvonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lihat juga...