Berkas Perkara Dugaan Korupsi Telur Sudah Lengkap

BANDA ACEH – Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan telur di Dinas Peternakan Aceh Rp2,6 miliar dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kini, penyidik tinggal berkoordinasi dengan penuntut umum,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).

Kapolresta menyebutkan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara P21, maka penyidik Polresta Banda Aceh akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Kami masih menunggu hasil putusan penuntut umum di kejaksaan, apakah berkas perkaranya sudah bisa dinyatakan P21 atau belum,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka korupsi telur Rp2,6 miliar. Kedua tersangka merupakan pejabat Dinas Peternakan Aceh. Keduanya, yakni berinisial RH dan MN, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi telur.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.

Kapolresta menyebutkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah.

“Uang hasil penjualan telur produksi diduga digunakan tersangka RH dan MN untuk kepentingan pribadi maupun untuk biaya operasional UPTD BTRN, tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Lihat juga...