Anies: RAPBD DKI 2020 Fokus Implementasi Program Strategis
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Anies menuturkan kebijakan umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 hanya meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, APBD DKI Jakarta 2020 difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam kegiatan strategis daerah (KSD), yang disusun sebagai pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020 ini. Dan kita bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain,” ucap Anies di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019) sore.
Dia menginginkan semua kegiatan strategis daerah serega dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Jadi kita berharap semua, kegiatan strategis daerah yang itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan (secara berkesinambungan),” ujarnya.
Total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.87,95 triliun. Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen, dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp.86,89 triliun.
“Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun, atau meningkat 1,22 persen dibandingkan dengan perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 86,89 triliun,” paparnya.
Dengan rincian, Rp 82,19 triliun dari pendapatan daerah dan Rp 5,7 triliun sisanya dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2019. Jumlah pendapatan daerah Rp 82,19 ini meningkat 9,6 persen dibandingkan perubahan APBD 2019, yakni Rp 74,99 triliun.
Sedangkan Rp 5,79 triliun dari SILPA diproyeksikan mencapai Rp 5,50 triliun, serta penerimaan pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp 260,15 miliar. Adapun untuk Rp 82,19 triliun pendapatan daerah tersebut direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57,56 triliun.
PAD akan diambil dari pajak daerah sebesar Rp 50,17 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 750 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 5,88 triliun.
Lalu, dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 17,82 triliun dan dana alokasi khusus Rp 3,79 triliun.
“Dana bagi hasil mengalami penurunan. Penurunan ini memperkuat argumentasi perlunya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Anies.
Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,01 triliun berasal dari pendapatan hibah Rp 2,95 triliun dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 62,61 miliar.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 79,61 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Adapun belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp 34,76 triliun, meliputi belanja pegawai sebesar Rp 20,84 triliun, belanja bunga sebesar Rp 76,00 miliar, belanja subsidi sebesar Rp 5,57 triliun, belanja hibah sebesar Rp 2,54 triliun, belanja bantuan sosial sebesar Rp 4,80 triliun, belanja bantuan keuangan sebesar Rp 576,99 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 335,53 miliar.
Sementara belanja langsung dialokasikan sebesar Rp 44,84 triliun. Anggaran digunakan untuk merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kegiatan strategis daerah, pemenuhan belanja prioritas daerah lainnya, dan kenaikan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) karena upah minimum provinsi (UMP) naik.
Anies menyampaikan, pendapatan asli daerah akan ditingkatkan dengan beberapa cara, seperti optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menerapkan sistem online, menagih piutang dengan melibatkan aparat penegak hukum, menghukum wajib pajak yang melanggar, hingga mengembangkan aplikasi e-retribusi.
APBD DKI Jakarta, kata Anies, akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Dia mengatakan APBD ditujukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Anies.
Anies juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan Raperda APBD DKI 2020. Kemudian, diharapkan Eksekutif dan Legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Raperda mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Anies kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.