DPRD Bekasi Sebut Eksekutif Belum Siap Bahas APBD
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Jadwal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kota Bekasi, Jawa Barat hingga saat ini belum jelas kapan pastinya. Pasalnya pembahasan di beberapa pos anggaran belum selesai dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
“Beberapa bab belum selesai, pertama terkait belanja masih ditahap pendapatan asli daerah (PAD). Dewan masih menunggu pembaruan data untuk dana perimbangan dan dana lain lain pendapatan yang besar dari eksekutif,”kata Chairoman Joewono Putro, Ketua DPRD Kota Bekasi, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan, ada beberapa pos anggaran hingga kini belum didapatkan pembaruan datanya dari eksekutif. Hal tersebut meliputi data Dana insert daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik khususnya dana kesehatan.
Menurutnya saat ini pembahasan RAPBD 2020 Kota Bekasi, masih di seputaran dana anggaran untuk belanja. Dewan Kota Bekasi, masih baru melakukan pendalaman pada sepuluh SKPD pengguna anggaran terbesar.
“Sabtu kemarin (23/11/2019), Dewan dan esekutif harusnya mengadakan rapat tetapi SKPD belum siap. Kita berharap tadinya itu bisa di hari selasa ini, dilakukan Paripurna. Tapi dengan kondisi yang ada maka akan dilihat perkembangannya apakah bisa di hari ini, selasa malam atau harus digeser sampai tanggal 29 November nanti,”tegasnya.
Pastinya lanjut Chairoman, ada banyak pembahasan belum selesai yang akan diserahkan ke masing masing fraksi maupun anggota dewan. Tapi secara umum, soal penurunan jumlah APBD atau kenaikan di 2020, Chairohman mengaku belum mendapatkan pembaruan data karena DED dan Dana exit belum masuk.
“Harusnya sudah masuk karena APBN sudah ketuk palu, PMK sudah ada informasinya. Sementara angka untuk dana perimbangan masih memakai asumsi yang lama, bukan yang baru, tapi kenapa tidak dimasukkan juga,” ungkapnya.
Termasuk Dana buatan provinsi Jabar sudah ada pembahasan di RAPBD Jabar. Meski menurutnya masih dalam pembahasan tetapi sudah kelihatan angkanya.
“Jika masuk angka dari Banggar provinsi berarti sudah ada detail belanjanya ke mana. Maka otomatis akan akan ada detail belanjanya di pos anggaran belanja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Chairoman mengingatkan eksekutif, di 2019 Silpa Kota Bekasi tidak boleh nol seperti tahun sebelumnya. Karena paparnya, diketahui DAK yang diterima dari pusat sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
“Sebenarnya itu pertanyaan besar, tidak mungkin nol karena sudah ada DAK yang sudah diterima dari pusat itu belum dikerjakan hingga sekarang. Jika Silpa di angka nol artinya DAK semua sudah terealisasi, kalau belum kan aneh sudah terima duitnya,”ujar Chairoman.