Batam Butuh 12.614 Orang Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau membutuhkan 12.614 orang tenaga penyelenggara pemilu ad hoc.
Petugas tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK,PPS dan KPPS) dalam Pilkada 2020. “Kebutuhan PPK dan PPS masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu 60 orang PPK dan 192 orang PPS,” kata anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, Minggu (17/11/2019).
Sedangkan jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2020 sebanyak 12.362 orang. Sesuai aturan, setiap kecamatan musti dilengkapi lima orang PPK. Di Batam terdapat 12 kecamatan, sehingga jumlah PPK yang dibutuhkan 60 orang.
Kemudian, setiap kelurahan musti dilengkapi tiga orang PPS dan di Batam terdapat 64 kelurahan, sehingga jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 192 orang. KPU akan membuka pendaftaran untuk anggota PPK, mulai Januari 2020 dan anggota PPS pada Februari 2020. Sementara untuk KPPS, jumlah yang dibutuhkan pada Pilkada 2020 berbeda dengan Pemilu Legislatif 2019. Hal itu dikarenakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang. “Pada Pemilu 2019, jumlah TPS 2.970, dan pada Pilkada tahun depan, jumlah TPS hanya 1.766,” kata Zaki.
Setiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS, sehingga dibutuhkan 12.362 orang untuk Pilkada 2020. Pengurangan kebutuhan TPS dan KPPS, karena menyesuaikan aturan jumlah pemilih per-TPS. Bila pada Pemilu 2019 setiap TPS paling banyak melayani 300 pemilih dengan lima kotak suara. Maka pada Pilkada 2020, jumlah pemilih per TPS diperbolehkan hingga 500 orang. Hanya terdapat dua kotak suara untuk Pilwako dan Pilgub. Rekrutmen KPPS akan dilakukan 30 hari, sebelum waktu pemilihan, atau sekitar Agustus 2020. (Ant)