Sekjen MK: Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas, Penting

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Hal ini bertujuan bukan hanya untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat para penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufron Sakaril, menyoroti soal masih adanya perlakuan negatif kepada para penyandang disabilitas.

Menurutnya, para penyandang disabilitas mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari orang-orang di sekitarnya. Salah satunya adalah faktor keluarga dan terkait dengan belum maksimalnya implementasi UU Disabilitas.

“Penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sebenarnya, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ungkapnya.

Lihat juga...