Sekjen MK: Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas, Penting

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyampaikan bahwa perlindungan penyandang disabilitas diartikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang dapat merugikan penyandang disabilitas itu sendiri.

Perlindungan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi.

“Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai hak warga negara atau hak asasi. Dalam UUD 1945, hak-hak yang secara tegas disebut sebagai hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD NKRI 1945 adalah hak konsitutisional penyandang disabilitas,” kata M Guntur Hamzah di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Guntur menyebutkan, perlindungan penyandang disabilitas juga dapat diartikan sebagai upaya menciptakan lingkungan dan fasilitas umum yang aksesibilitas demi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermasyarakat.

“Sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal,” ujarnya.

Guntur juga menjelaskan hak konstitusional penyandang disabilitas ini perlu untuk diatur baik dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang.

Lihat juga...