Masyarakat Banyumas Gelar Aksi Dukungan Penuntasan Kasus Kebondalem

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Pemeriksaan terhadap para penyewa ruko di kawasan bisnis Kebondalem, Selasa (24/9/2019) oleh Tim Tipikor, Bareskrim Polri di Polres Banyumas, mendapat dukungan dari masyarakat Banyumas.

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Penyelamatan Aset Daerah menggelar aksi dukungan dengan memberikan karangan bunga di Mapolres Banyumas.

Koordinator Aksi, Bejo Sabariadi mengatakan, kawasan bisnis Kebondalem merupakan aset pemkab yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyumas dan bukan hanya untuk segelintir pengusaha saja.

Bejo juga menanyakan hak pengelolaan selama 30 tahun yang kembali diberikan kepada pihak ketiga, padahal dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak ada ketentuan tersebut.

“Dalam Kebondalem ini ada tiga perjanjian, yaitu tahun 1980, 1982 dan 1986. Yang dipersoalkan adalah perjanjian 1986, sehingga hak pengelolaan yang seharusnya sudah selesai tahun 2016, kemudian diperpanjang hingga 30 tahun ke depan. Padahal dalam putusan MA, tidak ada keputusan yang mengharuskan penambahan hak pengelolaan. Ini yang kita protes keras,” terangnya.

Menurut Bejo, sesuai aturan Undang-Undang, untuk pengelolaan aset daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar, prosesnya harus melalui lelang, tidak bisa melalui penunjukan seperti yang terjadi di Kebondalem.

“Turunnya Tim Tipikor Bareskrim Polri ini membawa angin segar dan harapan baru bagi kita semua, karena itu kita mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang dilakukan,” tegasnya.

Bejo menegaskan, pihaknya tidak akan masuk dalam ranah materi pemeriksaan, tetapi sebatas memberikan dukungan moril kepada para penyidik, serta para penyewa ruko yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Lihat juga...