Pembangunan Hukum Berkarakter Pancasila adalah Amanat Konstitusi
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pembangunan hukum berkarakter Pancasila, merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat dielakkan. Hal tersebut berlaku bagi para pembentuk undang-undang, aparatur penegak hukum, maupun seluruh elemen masyarakat dalam rangka membangun legal culture.
“Mengapa pembangunan hukum berkarakter Pancasila menjadi sebuah keharusan? Karena hal ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar,” kata Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (3/9/2019).
Anwar Usman menyebut, Indonesia memiliki sistem hukum yang khas, yakni sistem hukum yang dijiwai oleh ideologi Negara, Pancasila. Ideologi Pancasila, merupakan kristalisasi antara rechtstaats dan the rule of law. Sistem hukum Pancasila, memiliki kekhasan tersendiri dengan mengambil sisi baik dari konsep rechtsstaat maupun the rule of law, dan juga sistem-sistem hukum lain yang ada sebelumnya, seperti dalam hukum adat serta hukum agama.
“Dalam sistem hukum Pancasila inilah, hukum harus senantiasa berdimensi dan berorientasi pada keadilan. Hukum tidak boleh dipahami bersifat mutlak, melainkan harus penuh dengan sentuhan moral dan nurani. Itulah yang kemudian menjadi esensi dari penegakan hukum di Negara Hukum Pancasila,” tandasnya.
Globalisasi di era Industri 4.0 seperti sekarang, pada dasarnya sama halnya dengan perkembangan di era industrialisasi. Pada masa setelahnya, di abad ke-17, penemuan teknologi mengambil peranan besar proses industrialisasi.
Dampaknya, adanya percepatan kerja industri, pelipatgandaan hasil produksi, dan menghemat biaya produksi. “Pada hakikatnya, era industrialisasi yang dilakukan, hanya merupakan sarana untuk membangun kesejahteraan rakyat. Konsepsi tentang negara kesejahteraan di dalam konstitusi kita, telah menjadi cita-cita perjuangan sejak Indonesia merdeka. Cita-cita perjuangan tersebut telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945,” sebutnya.
Untuk itu, dalam rangka turut mewujudkan kesejahteraan rakyat yang menjadi amanat konstitusi, MK pada Putusan Mahkamah dalam Perkara No. 007/PUU-III/2005, mengenai pengujian Undang-Undang No.40/2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJN), memutuskan, UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial.
Namun, di sisi lain tidak mewajibkan kepada negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu dalam pengembangan sistem jaminan sosial yang dimaksud. “Hal demikian berarti, sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional sepanjang memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dengan maksud untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang telah menjadi standar universal,” jelasnya.
MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara, sejalan dengan konstitusi. Termasuk di dalamnya, mewujudkan negara yang sejahtera.
Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. “Dalam rangka itu, peran MK adalah untuk mengawal proses pembangunan untuk pemenuhan dan mewujudkan negara yang sejahtera sejalan dengan norma konstitusi yang menjadi kaedah dasar bernegara,” pungkasnya.