MK Kabulkan Uji Materiil UU Pemilu Terkait Perolehan Suara Capres
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tiga pengacara untuk seluruhnya terhadap uji materiil Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tah 2017 tentang Pemilu terkait perolehan suara calon presiden terpilih karena dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan tiga pengacara di antaranya Ignatius Supriyadi akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan. Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan uji materil UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Pendapat mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014, proses perancangan UU Pemilu yang mencabut UU Pilpres dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014, sehingga menurut sudah sepatutnya pembentuk undang-undang mengetahui dan memperhatikan keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dimana putusan tersebut menyatakan norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, penafsiran norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah dijadikan sebagai salah satu landasan hukum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Namun ternyata substansi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres yang telah dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah secara bersyarat tersebut dimuat kembali dengan rumusan yang persis sama oleh pembentuk undang-undang sebagaimana dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu sebagai berikut.
Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
“Dengan memaknai secara tepat dan benar serta tidak terdapat alasan yang kuat untuk menghidupkan kembali norma yang telah pernah dinyatakan inkonstitusional, sehingga Mahkamah harus menyatakan bahwa ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon, sesuai dengan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014,” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka terhadap Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai norma yang terkandung dalam ketentuan tersebut telah pernah diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-XII/2014.
“Dengan demikian, pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014, terutama pertimbangan hukum dan berlaku mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukum putusan tersebut,” ujarnya.