LAMPUNG – Imbauan larangan membuang sampah disertai ancaman sanksi tegas, masih diabaikan oleh masyarakat di Bakauheni, Lampung Selatan. Volume sampah di tempat tak semestinya, masih terus bertambah di kawasan Penengahan.
Hasan, warga Desa Banjarmasin, menyebut, sungai Way Tuba Mati kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah. Lokasi yang pernah diberi tulisan larangan membuang sampah tersebut, bahkan sempat dibersihkan dengan pengangkutan memakai mobil sampah.
Selain itu, upaya pembersihan oleh aparat desa bersama warga telah dilakukan. Namun, aktivitas pembuangan sampah di tepi Jalinsum dan tepi sungai belum bisa dihentikan.
Salah satu sungai di kecamatan Penengahan tersebut, hanya salah satu contoh. Sebab, sejumlah sungai lain di antaranya sungai Way Asahan, sungai Way Pisang, masih menjadi lokasi favorit membuang sampah.
Oknum yang membuang sampah kerap beraksi pada malam hari, dengan memakai mobil dan motor. Selain plastik, wadah karung kerap dipakai untuk membuang sampah di tepi sungai.
“Imbauan melalui tulisan sepertinya tidak mempan, karena meski dibersihkan, dibakar, namun tetap saja banyak oknum yang memilih sungai dan tepi jalan memanfaatkan lokasi pembuangan sampah liar,” ungkap Hasan, saat ditemui Cendana News, Rabu (4/9/2019).

Berdasarkan jenis sampah yang dibuang, sebagian merupakan sampah nonorganik. Sampah tersebut berupa karung plastik, pecahan kaca, kain perca yang berasal dari pasar. Sebagian sampah tersebut berpotensi menyumbat aliran sungai yang ada di wilayah tersebut.
Meski upaya pemusnahan sampah dilakukan dengan cara pembakaran, namun menimbulkan asap yang mengganggu pernapasan pengendara.
Selain tepi sungai, sejumlah lahan kosong di tepi jalan masih menjadi lokasi pembuangan sampah. Kurangnya kesadaran masyarakat, membuat sampah mulai menggunung. Selain di dekat sungai Way Tuba Mati, lokasi pembuangan sampah masih terlihat di tepi Jalinsum yang ada di Desa Banjarmasin.
Meski telah diberi tulisan sebagai lahan pribadi, namun oknum tidak bertanggungjawab memilih membuang sampah sembarangan.
“Selain menimbulkan persoalan aroma tidak sedap, saat dibakar juga menimbulkan asap yang mengganggu pernapasan,” paparnya.
Selain pembakaran akibat sampah, polusi asap juga diakibatkan aktivitas pembakaran limbah pertanian.
Salah satu lokasi lahan pertanian di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, berimbas gangguan pernapasan bagi pengendara. Aktivitas pembakaran limbah kelapa sawit, menurut Hasan, makin menurunkan kualitas udara saat musim kemarau.
Sahroni, kepala desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, menyebut sungai dan tepi jalan masih menjadi alternatif membuang sampah. Imbas oknum yang membuang sampah sembarangan jalan dan sungai mengakibatkan aroma tidak sedap.
“Imbauan terkait adanya tindakan pemberian denda bagi pembuang sampah sembarangan, tidak diindahkan”, ungkap Sahroni.
Saat kemarau, ia menyebut proses pembersihan sampah dilakukan dengan proses pembakaran. Cara tersebut masih menjadi cara efektif, meski menimbulkan asap pekat. Namun jika tidak dilakukan, sampah berbagai jenis tersebut berpotensi masuk ke aliran sungai.
Saat musim penghujan, sampah kerap menimbulkan banjir di aliran sungai Pegantungan, Muara Piluk dan Muara Bakau.
Sahroni menyebut, terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Sebab, upaya menjaga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Aktivitas membuang sampah di jalan dan sungai diakuinya berpotensi menimbulkan pendangkalan aliran air.
Imbasnya, meski musim kemarau, namun akibat sampah potensi bencana banjir bisa terjadi. Terlebih, wilayah Bakauheni kerap menjadi langgangan banjir.