Larangan Buang Sampah Sembarangan tak Diindahkan

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Imbauan larangan membuang sampah disertai ancaman sanksi tegas, masih diabaikan oleh masyarakat di Bakauheni, Lampung Selatan. Volume sampah di tempat tak semestinya, masih terus bertambah di kawasan Penengahan.

Hasan, warga Desa Banjarmasin, menyebut, sungai Way Tuba Mati kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah. Lokasi yang pernah diberi tulisan larangan membuang sampah tersebut, bahkan sempat dibersihkan dengan pengangkutan memakai mobil sampah.

Selain itu, upaya pembersihan oleh aparat desa bersama warga telah dilakukan. Namun, aktivitas pembuangan sampah di tepi Jalinsum dan tepi sungai belum bisa dihentikan.

Salah satu sungai di kecamatan Penengahan tersebut, hanya salah satu contoh. Sebab, sejumlah sungai lain di antaranya sungai Way Asahan, sungai Way Pisang, masih menjadi lokasi favorit membuang sampah.

Oknum yang membuang sampah kerap beraksi pada malam hari, dengan memakai mobil dan motor. Selain plastik, wadah karung kerap dipakai untuk membuang sampah di tepi sungai.

“Imbauan melalui tulisan sepertinya tidak mempan, karena meski dibersihkan, dibakar, namun tetap saja banyak oknum yang memilih sungai dan tepi jalan memanfaatkan lokasi pembuangan sampah liar,” ungkap Hasan, saat ditemui Cendana News, Rabu (4/9/2019).

Sahroni, Kepala Desa Bakauheni, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. -Foto: Henk Widi

Berdasarkan jenis sampah yang dibuang, sebagian merupakan sampah nonorganik. Sampah tersebut berupa karung plastik, pecahan kaca, kain perca yang berasal dari pasar. Sebagian sampah tersebut berpotensi menyumbat aliran sungai yang ada di wilayah tersebut.

Lihat juga...