Tak Hadir di Sidang, Permohonan PHPU Pileg Partai Berkarya di NTT Gugur
Editor: Mahadeva
Untuk wilayah Alor Barat Laut, PBB selaku Pemohon perkara menyertakan bukti C1 dari saksi. Yyang pada pokoknya menyatakan, penolakan terhadap Dapil Alor 4 terhadap 71 kotak suara. Namun demikian, atas hal ini Mahkamah dalam sidang pemeriksaan mendapati keterangan bahwa tidak ada rekomendasi Bawaslu karena tidak ada bukti yang dilampirkan oleh Pemohon.
“Adapun pada saat dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten, dalam jawaban KPU (Termohon) telah menyatakan melakukan pencocokan C1 dengan mempersandingkan perolehan suara yang didalilkan adanya kehilangan 273 suara pada desa-desa, di antaranya Desa Alila, Pulau Buaya, Alila Selatan, dan Alor Kecil,” jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, Mahkamah menemukan, di dalam alat bukti jika dijumlahkan perolehan suara, maka akan ditemukan adanya perbedaan dengan jumlah suara yang sah. Berdasarkan persandingan suara yang dilakukan, maka Mahkamah menentukan bukti yang tidak dapat membuktikan kehilangan sebanyak 273 suara yang didalilkan Pemohon tersebut.
“Seperti dalil telah hilangnya suara sebesar 158 suara, Pemohon pada Desa Alila Selatan dan Alor Kecil serta keterangan Saksi yang diajukan tidak dapat menguatkan dalil tersebut. Sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” sebut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.