Tak Hadir di Sidang, Permohonan PHPU Pileg Partai Berkarya di NTT Gugur
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur, untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2019, yang diajukan oleh Partai Berkarya.
MK dalam pertimbangannya menyatakan, permohonan Pemohon diterima Kepaniteraan MK pada 24 Mei 2019 pukul 23.00 WIB. Permohonan kemudian dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019 pukul 13.00 WIB.
Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan tersebut. Kemudian MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada 10 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri sidang tersebut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 323/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019, bertanggal 3 Juli 2019,” ungkap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan, Selasa (6/8/2019).
Namun, Pemohon atau kuasanya, disebut Anwar, tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah. “Maka menurut Mahkamah, Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon tersebut,” tegas Anwar.
Sementara itu, permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Perselisihan Hail Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang pengucapan Putusan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, dalam pokok permohonan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara pasti TPS-TPS yang mengalami permasalahan perolehan suara.