Gugatan Perda 8/2007 Dimenangkan MA, Anies Soroti Penyedotan Air Tanah
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memilih enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan aturan mengenai pedagang kaki lima berjualan di trotoar hingga menutup jalan di Jati Baru.
Anies mengisyaratkan, bakal mengikuti keputusan MA. “Kita hormati keputusan pengadilan,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Anies menilai, PKL yang berjualan wajib dibela. Pelanggaran yang dilakukan mereka, disebutnya sangat kecil. Kegiatan mereka dinilainya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Anies mengaku memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil, yang menjadi PKL.
“Ada juga jenis pelanggaran, pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan. Karena itu kami akan hadapi ini. Kami akan tunjukan di kota ini ada keadilan dan kesetaraan bagi semuanya. Melarang yang kecil berjualan di samping gedung pencakar langit yang menyedot air dari ratusan meter air sumur adalah tindakan yang amat tidak adil,” tutur Anies.
Namun, Anies tidak menjelaskan secara ditail, langkah konkret yang bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta, sebagai solusi atas putusan MA tersebut. “Nanti kalau sudah ada aturannya, sudah jadi akan diumumkan,” ungkap Anies.
Anies menyebut, apa yang dilakukan PKL tidak separah yang dilakukan oleh para penyedotan air tanah di kawasan Jl. Sudirman dan Jl MH. Thamrin, Jakarta. Sementara, aktivitas penyedotan air tanah tersebut tidak disoroti oleh publik.
Termasuk menuntut kasus itu hingga Mahkamah Agung (MA). “Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian,” kata Anies.