Putusan Sela PHPU Pileg, Sidang 14 Perkara Tidak Dilanjutkan 

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019, Senin (22/7/2019) menyebut, ada 14 perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian.

Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan sela PHPU PIleg 2019, Senin (222/7/2019) – Foto M Hajoran Pulungan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyebut, 14 perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, karena berbagai kriteria alasan hukum. Seperti ditarik oleh Pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun Pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.

“Ada lima perkara yang dinyatakan dengan alasan hukum permohonan ditarik, di antaranya perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa untuk Provinsi Jawa Timur Dapil Malang 6, perkara  yang diajukan Partai Nasdem untuk Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 6, dan perkara yang diajukan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 2,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan sela sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Legislatif (PHPU Pileg), Senin (22/7/2019).

Empat perkara yang dinyatakan, posita dan petitum tidak bersesuaian di antaranya, perkara yang diajukan Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim 1, dan perkara yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa untuk Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 8.

Kemudian, untuk perkara yang Pemohon-nya tidak bersedia membacakan permohonan adalah, perkara yang diajukan Partai Golkar untuk Provinsi Jawa Timur Dapil Pamekasan 1, dan Provinsi Sumatera Utara Dapil Langkat 1. “Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ucap Anwar lebih lanjut.

Lihat juga...