Cegah Korupsi, Kejari Sikka Tetap Jalankan Program Jaga Desa

Editor: Mahadeva

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Azman Tanjung, SH saat memaparkan program kerja Kejari Sikka, Senin (22/7/2019) - Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE – Maraknya kasus korupsi di Kabupaten Sikka, mendorong Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka tetap menjalankan program kerja pencegahan.

Upaya pendekatan dan pendampingan dilakukan kepada aparat pemerintah desa, utamanya untuk persoalan pengelolaan dana desa. Namun demikian, Kejari Sikka tetap melakukan penuntutan terhadap pelaku tindakan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Ada tiga perkara korupsi dana desa, yang saat ini sudah disidangkan dan ada yang sudah diputuskan oleh hakim. “Kita juga melakukan tindakan dan upaya-upaya prenventif melalui pencegahan dalam bidang hukum dan kesadaran masyarakat bersama pemerintah daerah yakni program Jaga Desa,” sebut kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Azman Tanjung,SH ,Senin (22/7/2019).

Saat ini disebut Azman, Kejari Sikka telah membuat petunjuk, arah dan prosedur pengelolaan dana desa. Petunjuk tersebut diberikan kepada 147 kepala desa di daerah tersebut. “Ini penting, agar mereka tidak terjerat tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Kejari Sikka juga, melakukan penyuluhan dengan mobil-mobil penyuluhan yang datang ke desa-desa. Kemudian ada program jaksa masuk sekolah, untuk melakukan penyuluhan hukum ke sekolah khususnya terkait penyalahgunaan Narkoba. “Kejaksaan juga melakukan program jaksa menyapa melalui lewat penyuluhan hukum melalui radio di Ende. Kita memberi masukan dan saran hukum, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Kejari Sikka juga membuka konsultasi layanan hukum terpadu secara gratis bagi masyarakat. Hal itu, untuk memberikan masukan dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat. Bantuan hukum kepada pemerintah daerah juga diberikan, dengan menyediakan jaksa pengacara negara kepada bupati, kepala dinas PUPR dan PPK.

Lihat juga...