Cegah Korupsi, Kejari Sikka Tetap Jalankan Program Jaga Desa

Editor: Mahadeva

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Azman Tanjung, SH saat memaparkan program kerja Kejari Sikka, Senin (22/7/2019) - Foto : Ebed de Rosary

“Kami juga melakukan pengawalan proyek melalui TP4D sebanyak 15 proyek pembangunan selama dua tahun terakhir, baik proyek nasional maupun daerah. Kami mengambil peran preventif agar pekerjaan proyek tidak menyimpang dan sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka, Robertus Ray, mengatakan, pihaknya selama ini selalu berkordinasi dengan Kejari Sikka, dalam hal memberikan pandangan hukum pengelolaan dana desa. “Memang telah ada kesepakatan dimana temuan penyalahgunaan dana desa yang tidak bisa diselesaikan selama 60 hari setelah ditangani inspektorat, maka diserahkan kepada kejaksaan,” ungkapnya.

Namun Robert berharap, tindakan preventif dengan melakukan penyuluhan hukum bisa terus dilakukan. Hal itu penting, agar aparat pemerintah desa bisa menggunakan dana desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga mereka tidak terbelit masalah hukum.

Lihat juga...