Komisioner KPU Banyumas Beri Keterangan di Sidang MK
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Pascagugatan hasil pemilu yang dilayangkan DPC PDIP Banyumas diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (25/7), mulai dilakukan persidangan.
Dalam persidangan pertama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko, memberikan keterangan terkait hasil perhitungan suara.
“Agenda sidang pertama pemeriksaan saksi-saksi dan yang diperiksa saksi dari DPC PDIP Banyumas, selaku penggugat dan pihak terkait, dalam hal ini DPC Partai Gerindra Banyumas, di mana menurut penggugat, selisih suara yang dipersoalkan PDIP, disinyalir masuk ke Gerindra”, jelas Hanan.
Usai sidang, saat dihubungi Hanan menyatakan, ia hanya memberikan keterangan singkat, yaitu terjadinya selisih antara data pada formulir C1 dengan hasil rekap di tingkat kabupaten atau DB1, sudah dilakukan koreksi secara berjenjang. Dan hasilnya, tetap sesuai dengan hasil rekap di tingkat kabupaten, yaitu PDIP mendapatkan suara 49.957, bukan 50.005 suara seperti yang diyakini oleh penggugat.
Sementara saksi yang dihadirkan oleh DPC PDIP Banyumas, Bachrun, dalam persidangan menyoal tentang selisih data C1 yang dikumpulkan olehnya selaku saksi partai, dengan hasil rekap KPU Banyumas.
Ia mempermasalahkan perolehan suara pada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 5 Banyumas. Dari 8 TPS tersebut, ada selisih 12 suara yang disinyalir lari ke Gerindra.
Selain dari KPU Banyumas, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, juga hadir dalam persidangan di MK. Namun ia tidak menyampaikan keterangan dalam persidangan.
“Dari Bawaslu yang memberikan keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu Fajar Saka dan Anik Solihatun. Yang disampaikan standar saja, bahwa hasil tersebut sudah dikoreksi dalam rekap di KPU Banyumas dan Bawaslu Banyumas,” terang Yon Daryono.
Dari hasil penetapan KPU Banyumas, di dapil tersebut, PDIP Banyumas mendapat 49.957 suara. Selisih suara tersebut, menurut gugatan PDIP, terjadi pada 8 TPS. Dan jika permohonan gugatan dikabulkan MK, maka total perolehan suara yang diperoleh PDIP Banyumas akan bertambah menjadi 50.005 suara, dan mendapatkan satu kursi tambahan di dapil tersebut. Sebaliknya Partai Gerindra akan kehilangan satu kursi yang diperolehnya.
Untuk sidang lanjutan berikutnya, KPU dan Bawaslu Banyumas masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari MK.