Ini Pertimbangan Hukum MA Tolak PK Baiq Nuril

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Menurut peraturan perundangan-undangan, bahwa kewenangan MA atau hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja, sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili dan didakwakan,” ungkapnya.

Abdullah menyebutkan, sehubungan dengan berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat tentang adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril oleh seseorang, Baiq Nuril telah melaporkan hal tersebut ke Polda NTB sebagai korban.

Selanjutnya, kata Abdullah, perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian), apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

“Jadi adanya putusan PK Nomor 83/PK/Pidsus/2017 yang menyatakan menolak permohonan PK Baiq Nuril dengan alasan permohonan PK yang diajukan tidak termasuk dalam alasan PK yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi MA, dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Karena merasa tidak puas, akhirnya Terdakwa ajukan PK dan dalam amar putusannya menolak PK Baiq Nuril.

Lihat juga...