Ini Pertimbangan Hukum MA Tolak PK Baiq Nuril

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, memaparkan sejumlah pertimbangan majelis hakim atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 83/PK/Pidsus/2017 terdakwa Baiq Nuril yang dijatuhkan pada tanggal 4 Juli 2019 oleh MA.

“Terkait dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 83/PK/Pidsus/2017 dengan terdakwa bernama Baiq Nuril yang telah dijatuhkan pada tanggal 4 Juli 2019, ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat atas kasus tersebut,” kata Abdullah, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Menurut Abdullah, pertimbangan majelis hakim tersebut antara lain: perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara PK atas nama Baiq Nuril adalah berupa dakwaan tunggal sebagaimana Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Di mana Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”,” ujarnya.

Tambah Abdullah, Pasal 27 ayat (1) tersebut merujuk kepada Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

Abdullah menjelaskan, terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula, yang dimulai dari penyidikan oleh kepolisian kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan terakhir dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Lihat juga...