Ilham Syaputra Hormati Keputusan DKPP

Editor: Koko Triarko

Ilham Syapura, Komisioner KPU RI –Foto: M Amin

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU R,I Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Sanksi itu turun ketika Partai Hanura melayangkan surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai, yang menyatakan Sisca Dewi sedang menjalani proses hukum, dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.

Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Ilham beralasan menunda proses pergantian PAW, lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khairon, di Kantor KPU Kota Bekasi, dikonfirmasi keputusan DKPP tersebut mengatakan akan segera memanggil DKPP terkait sanksi tersebut.

“DKPP adalah mitra kerja kami, kami akan undang secara khusus untuk menjelaskan kebih detail,” ujarnya.

Herman mengatakan, pemanggilan ini dimaksud agar putusan DKPP jelas dan terbuka kepada publik. Nantinya, Komisi II akan mendalami sanksi yang diberikan. Sehingga keputusan DKPP terbuka kepada publik.

Secara informal, Herman mengaku telah melakukan komunikasi dengan DKPP. Pihaknya akan menjelaskan sanksi yang diberikan usai mendapatkan penjelasan dari DKPP.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan DKPP. Begitu pun dengan Ilham saat di Bekasi ini sempat bertanya. Meski saya kira masih secara informal. Kita nanti akan jelaskan terang benderang, nanti setelah ada penjelasan secara formal dari DKPP,” tuturnya.

Lihat juga...