Ilham Syaputra Hormati Keputusan DKPP
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Komisioner KPU RI, Ilham Syaputra, mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatannya sebagai ketua Divisi.
“Saya hormati keputusan DKPP bentuk kepatuhan. Tapi perlu ditegaskan, bahwa saya tidak dicopot sebagai anggota Komisioner KPU RI,” tegas Ilham, di Bekasi, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, DKPP memberi sanksi kepada dua Ketua Divisi di KPU RI, pertama mencopot Ilham Syaputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, dan Evi Novida Ginting Manik yang merupakan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.
Menurut Ilham, apa yang terjadi pada dirinya sudah merupakan konsekuesi penyelenggara Pemilu. Ia juga mengklarifikasi jika hukuman itu bukan berbentuk pemecatan atau pemberhentian masa tugas, melainkan penurunan jabatan.

Ilham menjelaskan, jika kasusnya itu bukan soal memenangkan calon legislatif dalam perhelatan pemilu. Melainkan proses pergantian antarwaktu (PAW) dari salah satu partai.
“Saya sudah sesuai konsekuesi, tapi DKPP memutuskan hal lain, saya harus hormati itu. Saya dicopot sebagai ketua divisi bersama Bu Evi,” tegasnya.
Namun menurut Ilham, penurunan jabatannya tidak akan menurunkan kinerjanya di KPU RI. Terlebih dalam masa tugasnya yang tersisa dua tahun.
“Ya, tidak masalah. Saya kira masih ada tugas mengawal MK (Mahkamah Konsititusi) dalam sengketa pileg. Kinerja saya juga tidak berkurang saat Pilkada 2020 nanti. Intinya, sisa dua tahun masa kerja saya akan bekerja dengan baik,” tegasnya.