Ilham Syaputra Hormati Keputusan DKPP

Editor: Koko Triarko

Ilham Syapura, Komisioner KPU RI –Foto: M Amin

BEKASI – Komisioner KPU RI, Ilham Syaputra, mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang  menjatuhkan sanksi pencopotan jabatannya sebagai ketua Divisi.

“Saya hormati keputusan DKPP bentuk kepatuhan. Tapi perlu ditegaskan, bahwa saya tidak dicopot sebagai anggota Komisioner KPU RI,” tegas Ilham, di Bekasi, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, DKPP memberi sanksi kepada dua Ketua Divisi di KPU RI, pertama mencopot Ilham Syaputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, dan Evi Novida Ginting Manik yang merupakan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.

Menurut Ilham, apa yang terjadi pada dirinya sudah merupakan konsekuesi penyelenggara Pemilu. Ia juga mengklarifikasi jika hukuman itu bukan berbentuk pemecatan atau pemberhentian masa tugas, melainkan penurunan jabatan.

Herman Khoirun, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI –Foto: M Amin

Ilham menjelaskan, jika kasusnya itu bukan soal memenangkan calon legislatif dalam perhelatan pemilu. Melainkan proses pergantian antarwaktu (PAW) dari salah satu partai.

“Saya sudah sesuai konsekuesi, tapi DKPP memutuskan hal lain, saya harus hormati itu. Saya dicopot sebagai ketua divisi bersama Bu Evi,” tegasnya.

Namun menurut Ilham, penurunan jabatannya tidak akan menurunkan kinerjanya di KPU RI. Terlebih dalam masa tugasnya yang tersisa dua tahun.

“Ya, tidak masalah. Saya kira masih ada tugas mengawal MK (Mahkamah Konsititusi) dalam sengketa pileg. Kinerja saya juga tidak berkurang saat Pilkada 2020 nanti. Intinya, sisa dua tahun masa kerja saya akan bekerja dengan baik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU R,I Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Sanksi itu turun ketika Partai Hanura melayangkan surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai, yang menyatakan Sisca Dewi sedang menjalani proses hukum, dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.

Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Ilham beralasan menunda proses pergantian PAW, lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khairon, di Kantor KPU Kota Bekasi, dikonfirmasi keputusan DKPP tersebut mengatakan akan segera memanggil DKPP terkait sanksi tersebut.

“DKPP adalah mitra kerja kami, kami akan undang secara khusus untuk menjelaskan kebih detail,” ujarnya.

Herman mengatakan, pemanggilan ini dimaksud agar putusan DKPP jelas dan terbuka kepada publik. Nantinya, Komisi II akan mendalami sanksi yang diberikan. Sehingga keputusan DKPP terbuka kepada publik.

Secara informal, Herman mengaku telah melakukan komunikasi dengan DKPP. Pihaknya akan menjelaskan sanksi yang diberikan usai mendapatkan penjelasan dari DKPP.

“Saya sudah komunikasi langsung dengan DKPP. Begitu pun dengan Ilham saat di Bekasi ini sempat bertanya. Meski saya kira masih secara informal. Kita nanti akan jelaskan terang benderang, nanti setelah ada penjelasan secara formal dari DKPP,” tuturnya.

Lihat juga...