PPDB Berbasis Zonasi, Menuai Kontroversi di Malang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MALANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menuai polemik di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kabupaten Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan, di Kabupaten Malang sendiri, PPDB dengan sistem zonasi hanya diberlakukan pada sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas pendidikan. Sedangkan pada sekolah swasta Kemenag tidak menerapkan sistem zonasi.
Sanusi menilai, sistem zonasi cukup memberatkan para orangtua maupun siswa di Malang untuk mendapatkan sekolah. Sehingga kemungkinan besar di tahun berikutnya, PPDB berbasis zonasi tidak akan lagi diterapkan di kabupaten Malang.
“Tahun depan belum tentu PPDB berbasis zonasi diterapkan di kabupaten Malang. Seperti kebijakan full day school kemarin, kan tidak semua daerah melaksanakannya. Tergantung kearifan lokal dan kebijakan daerah yang diambil,” ujarnya usai menghadiri workshop persamaan persepsi pelaksanaan program pendampingan penanganan stunting di Kabupaten Malang, di gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Brawijaya, Kamis (27/6/2019).
Menurut Sanusi, di kabupaten Malang memiliki banyak pondok pesantren yang santrinya berasal dari seluruh Indonesia bahkan ada yang dari luar negeri.
Permasalahan akan muncul ketika ada santri yang ingin bersekolah di sekolah negeri tapi justru terkena sistem zonasi, dimana penduduknya belum pindah di tempat tersebut.
“Maka kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait kebijakan menteri tersebut. Mungkin untuk kabupaten Malang akan kami mintakan dispensasi untuk tidak diberlakukan zonasi di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” ujarnya.