LPPOM MUI Berkomitmen Lindungi Umat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkomitmen untuk melindungi umat dari makanan dan minuman yang tidak halal.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada umat Islam, bahwa produk yang akan dikonsumsi tersebut halal,” kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim pada halal bihalal dan peluncuran sistem sertifikasi halal online cerol versi 3.0, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menjelaskan, peluncuran sistem sertifikat online versi ketiga ini, yakni dalam upaya LPPOM MUI memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, termasuk memberi kepastian suatu produk halal.
Jadi sertifikasi terbaru ini diperuntukkan bagi seluruh insan yang memang sangat peduli terhadap halal. Menurutnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan di dalam menghadirkan sertifikasi halal, baik itu memang karena jarak, dan informasi yang belum tersampaikan pada perusahaan.
Maka hari ini, dengan izin Allah SWT, LPPOM MUI akan meluncurkan sistem layanan sertifikasi halal online versi ketiga.
Versi pertama telah kami luncurkan pada tahun 2012, jadi membutuhkan tujuh tahun evolusi sertifikasi online untuk masuk pada versi ketiga dengan berbagai kelebihan.
“Semangat dari MUI untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam fungsi sebagai payung umat dan melindungi umat dari makanan yang tidak halal melalui proses sertifikasi halal,” tegas Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, ini.
Jadi jelas dia, layanan sertifikasi halal ini bagian dari penjabaran fungsi MUI dalam rangka melindungi umat.
Langkah MUI dalam mengawal sertifikasi halal tidak hanya berhenti dalam wacana saja. Tetapi MUI melalui LPPOM MUI bahkan telah jauh melangkah mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) 2014.
Terbukti, LPPOM MUI memberikan kenyamanan para auditor halal dengan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Personal (LSP) MUI.
“Auditor halal sejatinya bagi MUI adalah wakil atau saksi dari Komisi Fatwa MUI. Jadi auditor ini harus mendapat kepercayaan dari MUI,” tandasnya.
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, dalam sambutannya yang dibacakan Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Basri Bermanda, mengatakan, dengan disahkannya UU JPH, maka mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat sertifikasi halal.
Selain itu, lanjutnya, undang-undang ini memberikan payung hukum bagi LPPOM MUI untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk halal.
“LPPOM MUI merupakan lembaga halal bukan hanya diakui di Indonesia, tapi dunia internasional. Dan sertifikasi halal yang diberikan tidak hanya bagi produk makanan dan minuman halal, tapi juga produk jasa dan barang gunaan,” tutup Basri.