MK Terima 324 Permohonan PHPU

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Hingga hari ini, Jumat (24/5), Mahkamah Konstitusi menerima 324 pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari 324 permohonan tersebut, 315 diajukan oleh partai politik dan calon legislatif (parpol/caleg), dan 9 diajukan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, dari jumlah permohonan PHPU tersebut, belum bisa diputuskan apakah sudah menjadi perkara, karena masih harus melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu. Apakah memenuhi syarat untuk diajukan ke tahap berikutnya.

“Dari 324 permohonan PHPU tersebut, belum tentu semua masuk ke tahap selanjutnya, karen harus diperiksa dulu apakah sudah memenuhi syarat dan alat bukti,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono -Foto: M Hajoran

Ia menjelaskan, tercatat partai yang paling banyak mengajukan gugatan, yaitu PBB dengan total 9 gugatan, disusul oleh PKS sebanyak 8 gugatan.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan pihaknya siap menangani berapa pun gugatan PHPU yang masuk hingga batas waktu yang ditentukan.

“Mahkamah Konstitusi sudah siap 100 persen sampai detik-detik terakhir nanti pukul 01.46 WIB. Jadi, kami siap untuk itu. Berapa pun permohonan yang masuk,” kata Anwar, saat ditemui di Gedung MK.

Untuk Pileg 2019, MK membuka pendaftaran gugatan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk Pilpres, pendaftaran dibuka hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.

Untuk pengamanan di Gedung MK dan sekitarnya, cukup ketat. Ratusan personel polisi diterjunkan, dibantu TNI yang berjaga-jaga di sekitar gedung MK. Jalan Medan Merdeka Barat depan Gedung MK sudah ditutup sejak pagi, karena adanya rencana pendaftaran calon presiden nomor urut 02  ke MK.

Lihat juga...