Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang-undang Tipikor

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Menurut Mahkamah, logika tersebut membawa konsekuensi logis berikutnya, yaitu bahwa tanpa perlu memandang atau mempertimbangkan besar kecilnya bencana alam atau serius tidaknya akibat dari bencana alam, pidana mati harus dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang digunakan untuk menanggulangi bencana alam itu. Sebab hal itulah yang sesuai dengan gagasan negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.

Selain itu, tambah Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mengaitkan argumentasinya dengan original intent UU PTPK, khususnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK.

Setelah membaca dan mempertimbangkan dengan seksama seluruh dalil dan bukti-bukti para Pemohon, Mahkamah kata Suhartoyo, berpendapat bahwa dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengenai kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah menilai tidak adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Sebab keberlakuan ketentuan tersebut sama sekali tidak menghalangi para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

Lihat juga...