Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang-undang Tipikor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya uji materiil Undang-Undang UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mahkamah berpendapat pokok permohonan para Pemohon soal kata “nasional” dalam frasa “bencana alam nasional” pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan gagasan negara hukum.
“Amar putusan. Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V serta Pemohon VIII dan Pemohon IX tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon VI dan Pemohon VII untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon soal kata “nasional” dalam frasa “bencana alam nasional” pada Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan gagasan negara hukum.
“Terhadap konstruksi logika tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon telah menggantungkan pemenuhan gagasan negara hukum semata-mata pada ihwal dapat dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam,” kata Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, sebut Suhartoyo, konstruksi logika demikian tidaklah dapat diterima. Sebab dengan logika demikian, sekaligus juga berarti konstitusional atau tidak konstitusionalnya suatu ketentuan yang mengatur sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam, lalu digantungkan pada syarat dapat atau tidak dapat diberlakukannya pidana mati.