KPU Bantul Selesaikan Rekapitulasi Suara Enam Kecamatan
BANTUL – Selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di enam kecamatan. Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Bantul telah dimulai pada Selasa (30/4/2019).
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan, enam kecamatan yang sudah selesai proses rekapitulasinya adalah, Kecamatan Bambanglipuro, Sedayu, Piyungan, Pajangan, Pandak, dan Pleret.
Meski demikian, untuk jumlah data perolehan suara baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun legislatif, KPU belum dapat diberikan secara lengkap. Sesuai ketentuan, rencananya data akan diberikan setelah data dari 17 kecamatan atau semua kecamatan selesai terekap.
Kemudian KPU Bantul selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. “Dari proses rekapitulasi kami memperoleh jumlah suara Parpol (Partai Politik). Sementara untuk pemetaan, perolehan kursi dan siapa saja caleg (calon legislatif) yang berhasil masuk belum dapat kita sampaikan,” katanya, rabu (1/5/2019).
Sementara itu dari jadwal yang ditetapkan, proses rekapitulasi akan berlangsung hingga Kamis (2/5/2019). Namun demikian, direncanakan prosesnya akan mundur hingga Jumat (3/5/2019). Hal tersebut mempertimbangkan hasil beberapa evaluasi yang dilakukan dalam proses rekapitulasi. Masih ditemukan kesalahan administrasi, namun dipastikan tidak akan mempengaruhi perolehan suara.
Beberapa kesalahan administrasi di antaranya, ada daftar pemilih yang seharusnya masuk DPTb namun masuk DPK. Selain itu kesalahan seperti perbaikan berita acara dan kesalahan administrasi lainnya. Kesalahan terbesar terjadi di tingkat TPS. Meski ada kesalahan administrasi, Didik mengatakan, rekapitulasi dari empat kecamatan yang telah dilakukan tidak mengubah perolehan suara caleg, calon presiden dan wakil presiden maupun calon DPD. “Jadi sama sekali tidak mengubah perolehan suara pemungutan suara,” katanya.