Jadi Tersangka KPK, MA Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan
Editor: Mahadeva
Uang itu diduga diletakkan oleh Jhonson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman. KYT merupakan Ketua majelis hakim perkara dengan terdakwa Sudarman. Pada Desember 2018, KYT memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal jaksa menuntut Sudarman di hukum penjara lima tahun.
Selain Hakim KYT, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.