Jadi Tersangka KPK, MA Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Agung memberhentikan sementara (nonaktif) hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat (KYT). Penonaktifan dilakukan berdasarkan SK pemberhentian sementara yang ditetapkan di Jakarta 6 Mei 2019.
Pemberhentian sementara dilakukan, pascapenetapan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KYT menjadi tersangka dugaan suap putusan membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.
“MA memutuskan untuk memberhentikan sementara atau nonaktifkan hakim KYT sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena saat ini yang bersangkutan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (6/5/2019).
Meskipun Hakim KYT dinonaktifkan dari jabatan hakim, yang bersangkutan tetap menerima uang pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir terhitung 1 Juni 2019. “Hakim KYT tetap mendapatkan uang pemberhentian, dan akan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir, terhitung sejak 1 Juni 2019 mendatang,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang sedang berproses di KPK. Harapannya proses yang berlangsung, tidak mengganggu kerja yang bersangkutan. “Pemberhentian ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus yang sedang dihadapinya, sehingga tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan menjadi hakim di PN Balikpapan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim KYT ditangkap KPK pada Jumat (3/5/2019) di halaman parkir PN Balikpapan. Saat hendak menuju mobilnya, Hakim KYT diamankan, dan petugas KPK menemukan uang Rp100 juta di dalam mobil tersebut.