Mudahkan Akses Perkara, Mahkamah Agung Luncurkan SIPP
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, mengatakan, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, hari ini Senin (22/4/2019) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Peluncuran SIPP ini sendiri bertempat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Peluncuran aplikasi ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama serta Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut Abdullah, aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah.
Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimana pun dan kapan pun.
“Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan. Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkara secara online,” ujarnya.
Khusus untuk aplikasi tingkat banding, sebut Abdullah, dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara real time. Mana kala suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web,” ungkapnya.
Lebih jauh Abdullah mengatakan, cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disinkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan.