Kewenangan Penyidikan OJK Berikan Kepastian Hukum
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Bismar Nasution menyebut, kewenangan penyidikan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu dikhawatirkan. Hal ini justru perlu didukung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di jasa keuangan.
Hal ini dikatakan Bismar Nasution saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang OJK di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (1/4/2019). Kewenangan penyidikan, artinya OJK memiliki peran untuk menanggulangi kejahatan di sektor keuangan.
Hal ini bisa terwujud karena OJK memiliki pengetahuan terkait beragam modus kejahatan keuangan yang ada.
“Dari sini sangat efektif jika OJK memiliki peran penyidikan. Kepastian hukum akan terjadi dan ini akan berefek positif pada dunia keuangan yang membutuhkan stabilitas. Dari situasi tersebut akan tercipta kepercayaan pelaku pasar dan juga konsumen dalam dunia perbankan. Sebab semuanya merasa dilindungi,” kata Bismar Nasution.
Bismar menyebutkan, jika tidak ada kepastian hukum, maka akan terjadi efek domino dan sistemik dalam dunia keuangan. Dimana akan menimbulkan ketidakstabilan pasar keuangan, padahal pasar keuangan membutuhkan keadilan dan penjagaan mekanisme pasar.
“Di sisi lain, kewenangan penyidikan OJK juga berbasis pada KUHAP sehingga tidak perlu ditakuti akan terjadi penyimpangan. Sebab kewenangan penyidikan OJK juga untuk mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.
Ada pun terkait tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penegak hukum lain, Bismar menyebut hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab akan menimbulkan semangat kompetensi antarpenyidik.
Ahli Pemerintah lainnya, Atip Latipulhayat menyatakan, tidak ada model tunggal terkait lembaga sejenis OJK di berbagai negara. Kewenangan lembaga semacam ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing tiap negara.
Artinya, kewenangan penyidikan yang ada di OJK tak perlu dipermasalahkan, sebab setiap negara tidak ada yang sama.
“Pengawasan dan penindakan yang dilakukan OJK merupakan satu kesatuan. Dimana kewenangan penyidikan untuk mewujudkan visi OJK yang menjadi lembaga pengawas keuangan,” ungkapnya.
Para Pemohon dalam perkara ini adalah para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan”.
Di sisi lain, Para Pemohon adalah dosen yang mempermasalahkan wewenang penyidikan dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum.
Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri.
Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK.