Bawaslu: 46 TPS di NTT Dimungkinkan PSU
Editor: Koko Triarko
KUPANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, telah melakukan pengkajian, dan kemungkinan akan memberikan rekomendasi agar 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Berdasarkan hasil pemantauan dan dilakukan pengkajian,ternyata ada 46 TPS yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi NTT yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” sebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Jumat (19/4/2019).
Menurut Jemris, pihaknya menemukan ada beberapa masalah yang terjadi di TPS tersebut. Dirinya mencontohkan, adanya pemilih dari daerah lain yang ikut melakukan pencoblosan tanpa membawa formulir A5 dan hanya membawa KTP elektronik.
“Ada juga ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan formulir C6 bukan miliknya. Setelah kita lakukan pengkajian, memang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Sementara itu, 3 TPS di kabupaten Ende termasuk yang akan melakukan PSU.Tiga Masing-masing di TPS 03 dan 11 serta 17, di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
“Bawaslu kabupaten Ende telah mengeluarkan rekomendasi mengenai pemungutan suara ulang, dan telah diserahkankepada KPU kabupaten Ende, agar segera menindaklanjutinya,” kata Bastian Wena, anggota Bawaslu Ende.
Frans Lotar Piara, angggota KPU Ende pun membenarkan hal ini. KPU Ende telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk segera melakukan PSU di 3 TPS.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, di 3 TPS tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran, yang menjadi bukti untuk dilakukan pemunguatn suara ulang,” tuturnya.