KPI tak Melarang Penyiaran ‘Quick Count’
Editor: Koko Triarko
PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan pernyataan, bahwa lembaga pengawasan penyiaran tidak pernah meminta lembaga penyiaran di Indonesia untuk menghentikan tayangan quick count (QC) atau hitungan cepat.
Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah Sumatra Barat, Melani Friati, mengatakan penayangan hitungan cepat tersebut dilindungi oleh Undang-Undang. Karena hitungan cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Pasal 449, UU No. 7/2017, tentang Pemilu.
Pernyataan ini dikeluarkan KPID Sumatra Barat, karena beredarnya pemberitaan berita tahun 2014, tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang disampaikan KPI, yang menyebutkan, bahwa penayangan quick count bisa menyesatkan masyarakat.
“Berita melalui link media online yang tersebar akhir-akhir ini di media sosial itu, berarti lama. KPI tidak mungkin melarang penayangan quick count, karena dibolehkan oleh Undang-Undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, Jumat (19/4/2019).
Melani menjelaskan, dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, mengatur tentang penayangan hitungan cepat di Lembaga Penyiaran bukan melarang.
Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur tentang hal tersebut.
Ada pun yang diatur dalam penayangan hitungan cepat, yakni informasi yang disiarkan berasal dari Lembaga Survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran hitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Jadi, Lembaga Penyiaran juga diminta selalu menyampaikan, bahwa hitungan cepat bukanlah hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.