Satu TPS di Kota Malang Terancam Harus PSU

Ilustrasi -Dok: CDN

MALANG – Badan Pengawas Pemilu Kota Malang, menyatakan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang, Jawa Timur, terancam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya kesalahan administrasi.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, mengatakan, kemungkinan coblos ulang tersebut ditengarai akibat adanya kesalahan pemberian surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terhadap masyarakat yang melakukan pindah pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ini bukan kecurangan, ini bisa jadi kesalahan dari KPPS dalam memberikan surat suara yang tidak semestinya,” kata Alim, ditemui di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jumat (19/4/2019).

Alim menjelaskan, satu TPS yang ditengarai bakal melakukan pencoblosan ulang tersebut adalah TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Laporan awal adanya kesalahan di TPS itu disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan kepada Bawaslu.

Dalam laporan awal itu disebutkan, bahwa setidaknya ada enam orang yang melakukan pindah pilih mendapatkan lima surat suara pada Pemilu 2019. Padahal, jika seseorang masuk dalam DPTb, tidak seharusnya mendapatkan surat suara sebanyak itu.

Sebagai salah satu contoh, jika seseorang melakukan pindah pilih dari Kota Surabaya ke Kota Malang, maka orang tersebut hanya berhak mendapatkan dua surat suara, yakni Pemilihan Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara jika melakukan pindah pilih dari DKI Jakarta ke Kota Malang, maka hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden.

“Ada enam orang yang melakukan pindah pilih dari satu kota di Jawa Timur. Seharusnya hanya mendapatkan dua surat suara, yakni Pilpres dan DPD. Namun, ditengarai mendapatkan empat, atau bahkan lima surat suara,” kata Alim.

Lihat juga...