Bali Kebut Pembangunan Fasilitas Iradiasi Sinar Gamma
Editor: Satmoko Budi Santoso
Menurut Gubernur Koster, pembangunan fasilitas penanganan pascapanen hasil pertanian dengan iradiasi gamma merupakan salah satu wujud nyata dari pemberlakuan peraturan gubernur nomor 99 mengenai pemanfaatan dan pemasaran produk pertanian lokal.
Pergub ini memiliki tujuan utama untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan para petani di Bali.
“Rencana pembangunan fasilitas iradiasi gamma ini merupakan pemberdayaan hasil pertanian dan penyelesaian masalah pertanian di hilir. Jadi produknya bisa bertahan lebih panjang, buah-buahan dan sayuran awet serta tahan lama, terbebas dari bakteri,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Mengenai pendanaan yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp160 miliar, Koster menyatakan dirinya akan segera mencari solusi yang terbaik termasuk dengan mengupayakan alokasi anggaran dari pusat.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan masyarakat Buleleng, Koster menyebutkan, pihaknya saat ini hanya memikirkan skema pembiayaan, karena lahan yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan Iradiasi Gamma di Buleleng sudah tersedia.
Lahan tersebut adalah milik Pemprov Bali seluas 22 hektare di kawasan Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.