Pengamat Nilai Wajar Interpelasi Legislator Terhadap Gubernur Kepri

Salah satu potret pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan. [Foto: Ant/Kepri]

TANJUNGPINANG — Sejumlah pengamat politik dari berbagai kampus berpendapat bahwa wajar beberapa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggulirkan wacana hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun terkait kasus pertambangan bauksit di Bintan.

“Anggota legislatif sudah tepat menggunakan hak interpelasi terkait kasus pertambangan bauksit di Bintan yang menjadi isu terhangat saat ini,” kata pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Kota Tanjungpinang, Endri Sanopaka, di Tanjungpinang, Jumat (22/3/2019).

Endri berpendapat justru kurang baik kalau hak yang dimiliki anggota legislatif itu tidak digunakan untuk mengungkap kasus pertambangan bauksit. Apalagi dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Kepri dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral baru-baru ini hanya berlangsung sebentar, tidak sampai sejam, sehingga hanya membuahkan sedikit informasi.

“Anggota legislatif ‘kan diberikan hak istimewa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan, salah satunya adalah Hak Interpelasi. Jadi menurut saya justeru hak itu memang harus diwujudkan oleh pihak DPRD dalam rangka menyikapi kebijakan Pemerintah Kepri yang di komandoi oleh Gubernur Nurdin Basirun yang paling mengemuka saat ini adalah masalah pertambangan,” ujarnya, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan semua anggota DPRD Kepri semestinya bersepakat untuk mendukung dan menggulirkan hak interpelasi tersebut karena gubernur terindikasi sudah melanggar sumpah jabatannya.

Sumpah tersebut berbunyi bahwa gubernur akan menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Lihat juga...