BKIPM: Ikan Cupang Dilarang Dikonsumsi

Editor: Koko Triarko

PADANG – Ikan Cupang yang merupakan salah satu jenis ikan hias, cukup sering diperdagangkan, baik dalam jumlah besar maupun kecil, seperti halnya pedagang kaki lima. Hal ini turut dipantau oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, Sumatra Barat.

Menurut Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, secara aturan tidak ada yang melarang perdagangan ikan Cupang yang merupakan hias, baik secara lokal maupun internasional. Tapi, ada hal yang perlu dipahami oleh pedagang ikan hias, bahwa setiap ikan hias yang diperdagangkan itu, perlu ada izin dari BKIPM.

Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara/ Foto: M. Noli Hendra

“Pada 2018, kita pernah mengamankan 11 ekor ikan Cupang yang akan dikirim dari Padang menuju Malang. Beruntung, petugas BKIPM di bandar udara berhasil mendeteksi melalui x-ray,” katanya, ketika dihubungi melalui pesan singkat dari Padang, Senin (25/3/2019).

Ia menjelaskan, ikan itu diamankan karena mobilisasinya terbilang ilegal, karena ikan Cupang itu masuk dalam daftar pengiriman sebagai ikan yang dimakan.

“Makanya, petugas mengamankan ikan Cupang itu. Sebenarnya, boleh diperdagangkan, tapi harus dapat sertifikat dari BKIPM dulu dan memastikan untuk ikan hias, bukan untuk dikonsumsi,” katanya.

Menurutnya, selama ini yang sering melapor atau meminta sertifikat dari BKIPM itu adalah perdagangan kepiting, lobster, ikan makanan, dan beberapa produk perikanan lainnya. Hal itu memang telah menjadi prosedur setiap pihak yang menginginkan membawa atau mengirimkan barang berupa perikanan ke luar daerah ke provinsi yang berbeda.

Proses untuk mendapatkan sertifikat dari BKIPM, tidak terlalu sulit, yakni membawa barang yang hendak dikirim ke petugas yang ada di BKIPM. Kemudian, petugas akan memastikan apakah barang perikanan yang dibawa itu, aman dan tidak melanggar aturan perdagangan perikanan.

Setelah dipastikan aman, petugas akan memberikan semacam stiker atau disebut dengan sertifikat, sebagai bentuk, bahwa barang perikanan yang dibawa oleh seseorang tersebut, aman dan tidak melanggar aturan dari perdagangan perikanan di Indonesia.

“Pengurusannya tidak lama, cuma sebentar. Jadi jangan berpikir akan menghabiskan waktu yang lama, dan bisa dipersulit, tidak begitu,” ucapnya.

Rudi juga menyebutkan, sejauh ini perdagangan ikan Cupang di wilayah Sumara Barat, baik yang masuk maupun yang ke luar dari daerah Sumatra Barat, tidak terlalu banyak. Karena ikan Cupang juga banyak hidup di wilayah sungai di Sumatra Barat.

Sedangkan terkait perdagangan ikan Cupang di jalanan yang digantung dengan plastik, Rudi menyatakan juga tidak ada aturan yang melarangnya.

Ikan Cupang yang merupakan ikan hias, dinilai setiap orang yang memilikinya akan menjaga dan merawat ikan Cupang tersebut. Artinya, keberlangsungan ikan Cupang tetap terjaga.

“Hal yang tidak boleh itu ikan Cupang dibeli malah untuk dimakan. Ini yang tidak boleh. Intinya, jaga dan rawatlah ikan hias yang ada,” sebutnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang ikan Cupang di Padang, Hari, mengatakan, harga ikan Cupang dijual bervariasi, tergantung warna dan ukurannya. Mulai dari Rp15.000 hingga Rp25.000 per ekor. Ikan Cupang yang didapatkannya itu, dibeli pul dari pihak yang melakukan budi daya ikan Cupang.

“Sampai saat ini, saya melakukan usaha jual ikan hias ini masih baik-baik saja. Terkait ada kemungkinan melanggar aturan, saya sempat mencari informasi, termasuk itu ke BKIPM sendiri,” jelasnya.

Praktisi Hewan Reptilia, Fachrul Reza, mengatakan ikan cupang juga ada berkembang di wilayah Sumatra Barat. Jenis ikan Cupang alam Sumatra Barat belum dikenal dan terpublikasikan, khususnya ikan yang tergolong dalam genus (marga) Betta.

Tetapi, saat ini jenis Betta fusca (jenis ikan Cupang di Sumatra Barat) banyak ditemukan di daerah Harau dan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, yang merupakan aliran sungai yang berasal dari hulu sungai Riau, karena dua daerah ini berbatasan.

“Soal kepastian bagaimana bentuk ikan Cupang asli daerah Sumatra Barat, masih terus dilakukan penelitiannya. Tapi yang jelas, sungai di Sumatra Barat memiliki kehidupan ikan Cupang,” ungkapnya.

Lihat juga...