MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma

Editor: Koko Triarko

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA), memperberat hukuman Artis Dangdut, Ridho Rhoma, dari sebelumnya 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Terkait kasasi Jaksa dalam kasus Ridho Rhoma itu benar, ada kasasi ditolak dengan perbaikan. Yang ditolak dengan perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan dari 10 bulan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ridho Rhoma sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Majelis hakim mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, namun hal tersebut ditolak PT Jakarta. Tapi pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman Ridho menjadi satu tahun enam bulan.

Saat ditanya mekanisme yang dilakukan, melihat saat ini Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas, karena sudah selesai menjalani rehabilitasi, Abdullah mengatakan, dengan putusan tersebut, Ridho Rhoma harus melanjutkan sisa hukuman sesuai dengan putusan kasasi MA.

“Bagaimana dan seperti apa mekanisme, itu sudah merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutuskan. Jadi yang penting satu tahun enam bulan, karena yang kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, harus diselesaikan atau dijalani lagi,” jelasnya.

Menurut Abdullah, putusan kasasi itu dijatuhkan oleh Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, dengan hakim anggota majelis, yaitu Hakim Agung Margono dan Eddy Army.

Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma, menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak. Kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman Ridho menjadi satu tahun enam bulan.

Lihat juga...