Lima Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap BNNP Sumbar
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, menangkap lima orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, karena terlibat narkoba. Kelima orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja itu, merupakan mahasiswa yang berada di semester akhir.
Kepala Bidang Berantas BNNP Sumatera Barat, AKBP Emrizal Hanas, menjelaskan, barang bukti yang diamankan di tangan tersangka memiliki total berat ganja 81,43 gram, uang pecahan Rp50.000 total Rp350.000, dan empat unit telepon genggam. Lima orang tersangka ini diamankan di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang.
Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 18 Februari 2019 dimulai pada pukul 21.00 Wib dilakukan di Jalan Angkasa Puri Dadok Tunggul Hitam Kota Padang.
Untuk lokasi yang pertama ada dua orang tersangka yang diamankan BNNP beserta barang bukti narkoba jenis ganja, yakni inisial (R) dan (D).
Di tangan R ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis ganja dalam plastik warna bening, dan satu bungkus kertas tembakau warna kuning merek buffalo ball dan totalnya 8,5 gram. Dengan adanya penangkapan pertama ini, BNNP melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan kedua tersangka pihak BNNP melakukan penangkapan di lokasi kedua.
Untuk di lokasi kedua ini, dilakukan di Jalan Enggang 1 Parupuak Tabing sekitar pukul 23.00 Wib di hari yang sama. Di Parupuak Tabing ini ada tiga orang tersangka yang diamankan BNNP yakni inisial (F), (K), dan (S).
Di tangan F ditemukan 19 paket sedang dengan total berat 72,93 gram. Setelah diamankan kelima tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat, beserta barang buktinya.
“Jadi tersangka ini kita tangkap di kosnya. Saat ditangkap, ada yang lagi menggulung ganja untuk dihisap, dan ada yang lagi tidur. Mereka bukan lagi pesta, tapi ketika itu mereka lagi hendak menggunakan ganjanya untuk dihisap melalui bungkusan rokok. Mereka datang dari berbagai daerah di Sumatera Barat,” jelasnya, Selasa.
Menurutnya, di antara lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah pengedar dan empat orangnya lagi sebagai pemakai. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan peran pengedar baru dua bulan berjalan. Lalu untuk yang memakai mengaku telah menggunakan ganja selama 2 tahun.
Emrizal Hanas menyebutkan, kelima tersangka tersebut merupakan mahasiswa semestar akhir di salah satu perguruan tinggi di Padang. Padahal dari pengakuan tersangka, mereka ada yang akan diwisuda dan juga ada yang hendak menyelesaikan skripsi.
Tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa ini, sangat disayangkan oleh BNNP, karena karier telah menanti di depan mata, namun malah terlibat dengan narkoba.
“Terungkapnya kasus ini adanya laporan yang kita terima dari masyarakat, setelah menghubungi contact center BNN (CCB) pada bulan November 2018 lalu. Masyarakat menyatakan cukup resah dengan adanya aktivitas mahasiswa yang terlibat narkoba tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kelima tersangka terjerat pasal 114 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) UUD No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Namun di sisi lain, Emrizal Hanas menyatakan, apakah akan ada upaya rehabilitasi, BNNP akan mencoba melakukan proses selanjutnya.
“Kita lihat dulu kondisi dari mereka ini, atau kita pilah, mana tahu ada yang bisa kita lakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, BNNP Sumatera Barat mengimbau kepada masyarakat dan juga kedua orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Berharap anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang lebih ke kota besar, namun jika tidak diawasi dengan baik, akan mendapatkan pengaruh yang buruk, seperti halnya narkoba.
“Pihak orangtua perlu mengawasi anak-anaknya, dan begitu juga kepada pihak sekolah maupun perguruan tinggi terus mengingatkan mahasiswa untuk tidak terpengaruh dengan narkoba,” imbaunya.