Riau, Peroleh Pajak Bahan Bakar Rp780 Miliar

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, di 2018 mendapatkan perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB Rp780 miliar.

“Perolehan PBB-KB pada periode tersebut masih rendah, baru 86,93 persen atau Rp780 miliar, dari target Rp898 miliar, yang telah ditetapkan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana, bersama Kabid Pajak Daerah, Ispan, Kamis (3/1/2019).

Rendahnya perolehan PBB-KB itu, dipengaruhi penurunan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite, dari 10 persen menjadi lima persen. Penurunan tersebut, mengikuti Perda Provinsi Riau No.15/2018. Namun demikian, perolehan PBB-KB di 2018, jauh lebih tinggi Rp71 miliar, bila dibandingkan dengan realisasi perolehan pajak yang sama di 2017. Tahun lalu hanya memperoleh Rp709 miliar.

“Pungutan PBB-KB tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau, yang mengatur tentang pajak daerah, dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air,” katanya.

Bahan bakar kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud adalah, semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Sedangkan subjek pajaknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor, umum dan bukan umum. “Untuk pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan bermotor, untuk keperluan dijual dan digunakan sendiri,” katanya.

Lihat juga...