MUI Balikpapan Dorong UKM Gunakan Sistem Syariah
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mendorong pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggunakan sistem syariah. Pasalnya, menurut MUI cabang Balikpapan, jumlah UKM yang menggunakan sistem syariah masih sangat sedikit.
Sekretaris Umum MUI Cabang Balikpapan, M. Jailani, mengungkapkan, MUI bersama perbankan syariah bekerjasama untuk terus melakukan sosialisasi, bahkan belum lama digelar festival ekonomi syariah.
“Mungkin Januari jika mereka yang berkeinginan menjadi UKM syariah sudah dapat dilakukan. Karena fatwanya sudah keluar. Kita sedang sosialisasi karena Balikpapan menjadi satu-satunya yang memprakasai,” terangnya, Selasa (11/12/2018).
Dia menjelaskan, nanti akan dibuat regulasi dan pihaknya juga tengah menunggu data dimana UKM tersebut akan diundang untuk mendapatkan sosialisasi.
“Yang ikut pelatihan sertifikat halal ada 76 UKM. Tapi sebenarnya lebih dari itu. Maka kita tunggu data,” sebut Jailani.
Jailani berpendapat, menjalankan usaha dengan sistem syariah menjadi salah satu pilihan. Harapannya ke depan makin banyak UKM yang menerapkan sistem tersebut.
Dengan menggunakan sistem syariah, maka pola pelaksanaannya juga semua berbasis syariah.
“Kalau dia masuk UKM syariah, maka pola yang digunakan juga berbasis syariah. Contohnya yang dijual sudah memiliki label halal,” tandasnya.
Jailani menyebutkan, sebagian besar UKM memang belum bersertifikat halal. Hal itu karena pendanaan yang sebelumnya dari Disperindagkop dan UKM, kini tidak ada lagi, sehingga dituntut untuk mandiri.
“Mereka untuk produksi saja perlu dana. Maka kebanyakan mengeluhkan pendanaan. Kami usahakan ada dana buat mereka, tapi statusnya pinjaman. Ada penyandang dana yang sudah siap melalui perbankan syariah,” ujarnya.