Seni Cadas, Peninggalan Sejarah Pulau Kisar

“Kisar sudah lama menjadi perhatian peneliti dan arkeolog tanah air serta mancanegara, riset-riset terkait lukisan-lukisan prasejarah telah dilakukan sejak tahun 2014, tahun depan akan ada riset terkait penentuan usia lukisan dan situs gua,” kata Husni.

Anggota tim ahli cagar budaya nasional, Idham Bachtiar Setiadi, menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur dengan jelas perlindungan dan pengembangan cagar budaya, termasuk pemanfaatannya sebagai daya tarik wisata oleh pemerintah dan masyarakat tempat situs budaya serta sejarah berada.

“Negara-negara Eropa berlomba-lomba mencari peninggalan budaya untuk menunjukan peradaban mereka yang paling tua, Indonesia juga punya peradaban yang sama tuanya. Orang-orang di Kisar, pulau sekecil ini, juga punya daya jual berdasarkan sejarah dan kebudayaannya,” kata dia.

Staf ahli Direktur Jenderal Kebudayaan itu mengatakan, tinggalan budaya yang ada di Kisar bukan hanya warisan bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya dan peradaban bangsa Indonesia.

Surya Helmi, tim ahli cagar budaya nasional lainnya, menjelaskan, suatu situs ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan surat keputusan bupati dan gubernur setempat, serta surat rekomendasi dari tim ahli cagar budaya di daerah.

Karena Kabupaten Maluku Barat Daya belum memiliki tim pengkaji cagar budaya, maka tim ahli cagar budaya nasional bisa menyampaikan rekomendasi mengenai penetapan cagar budaya di wilayah tersebut. (Ant)

Lihat juga...