Penambangan Ilegal di Padang Pariaman Berhasil Dihentikan
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Aktivitas penambang Ilegal, yang berada di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan. Keberadaanya semakin meresahkan masyarakat setempat, karena berdampak terjadinya banjir.

Kini aktivitas penambangan tersebut, telah ditindak oleh Tim Penegak Perda, yang dipimpin Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Sumbar, Zul Aliman. Petugas menyita alat tambang galian C, berupa paralon dan mesin dompeng, dari lokasi penambangan diantaranya Tobo, Lakiang, Sungai Limau dan Parik Malintang.
“Setelah mendapatkan informasi, adanya penambagan ilegal galian C tidak berizin. Tim langsung turun ke Kabupaten Padangpariaman. Kita langsung menghentikan aktivitas penambangan tersebut, dengan menyita alat-alat tambang di daerah tersebut,” ungkap Zul Aliman, Rabu (7/11/2018).
Penertiban sebelumnya, sudah pernah dilakukan. Para penambang sudah diberi peringatan, serta dinyatakan dilarang beroperasi, serta dilakukan penyegelan lokasi penambangan. Namun, pemilik tambang tetap membandel dengan tetap beraktivitas. “Jelas aktivitas penambangan itu merusak. Untuk itu perlu ditindak karena dapat merusak lingkungan,” tegasnya.
Alat penambangan yang disita, saat ini telah diangkut ke kantor Satpol PP Padang Pariaman. Barang bukti yang disita kebanyakan dompeng dan beberapa batang paralon, sebagai penyedot pasir dari dasar sungai. “Air sungai tambah keruh. Padahal, sungai ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sehari-harinya. Jika keruh kayak gini, masyarakat juga takut untuk memanfaatkan sungai ini. Ini yang merusak sungai,” ucapnya.