Kerugian Akibat Reklamasi Danau Singkarak Capai Rp3,3 Miliar

PADANG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menilai potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, mencapai Rp3.383.291.152 atau Rp3,3 miliar.

Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi, Sumatra Barat, Tommy Adam, dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, di Padang, Jumat, mengatakan potensi itu dikaji Walhi dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.

Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta.

Kemudian biaya pembentukan tanah Rp148.000, biara pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp128.000. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp952.320.000.

Kemudian biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp148.000, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp128.000.

“Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar,” kata dia.

Ia menjelaskan, reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT  Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1/2013 tentang RTRW Kabupaten Solok pada 20212-2031

Lihat juga...