KPU Bekasi Dorong Parpol Maksimalkan Masa Kampanye

Editor: Koko Triarko

Ali Syaifa, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Pelaksanaan -Foto: M Amin
BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bekasi, mendorong Partai Politik (Parpol) memaksimalkam masa kampanye untuk memperoleh hasil maksimal pada Pemilu Legislatif 2019. Metode kampanye pun harus ditingkatkan dalam mengejar sisa masa kampanye yang tersedia.
“Pelaksanaan Pemilu digelar 17 April 2018, artinya terhitung sejak hari ini, sisa waktu kampanye tinggal 141 hari lagi. Dikurangi dengan masa tenang, maka kesempatan Parpol untuk berkampanye sisa 138 hari,” kata Ali Syaifa, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Pelaksanaan, usai mengisi Rakor Pemenangan Pemilu dan pembekalan soliditas PAN Kota Bekasi, Sabtu (24/11/2018) sore.
Dikatakan, sisa waktu masa kampanye tersebut, harus menjadi catatan khusus bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg), dengan intens dan melakukan peningkatan metode kampanye dalam memaksimalkan perolehan suara partai.
Menurutnya, ada sembilan metode kampanye yang bisa dilaksanakan Caleg. Tapi sekarang, papar Ali, baru lima metode yang dapat dioptimalkan oleh Caleg menjelang masuk kampanye akbar.
Pertama, pertemuan terbatas, kedua melakukan pertemuan tatap muka langsung kepada calon pemilih, ketiga penyebaran brosur atau semacamnya, keempat memaksimalkan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kelima pemasangan baliho.
“Metode keenam, kampanye melalui media seperti cetak dan online atau televisi. Tapi saat ini, waktunya belum diperbolehkan,” jelasnya, menyarankan, agar caleg memaksimalkan kampanye di media sosial seperti twitter dan sebagainya.
Ali mengatakan, jika saat ini sampai terjadi  ada caleg berkampanye di media cetak, media online, maka akan ditindak dan masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
Sementara metode kampanye ketujuh, mekanismenya difasilitasi oleh KPU. Dan, terakhir metode kampanye yang bisa berisikan kreativitas sendiri, tetapi tetap dalam koridor dan tidak melanggar.
Lebih jauh, dia menyampaikan, bahwa dalam mekanisme pemasangan APK, KPU Kota Bekasi sudah membuat aturan. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan, maka sudah disepakati bersama, bahwa setiap kelurahan di Kota Bekasi, diperbolehkan memasang spanduk 10, dan lima baliho yang berisikan masing-masing caleg dalam satu parpol pengusung. Ukurannya pun, mengkuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara untuk larangan dalam kampanye, semua caleg tidak boleh mempersoalkan dasar Negara,  pembukaan UUD 1945 atau bentuk persatuan Negara RI serta kegiatan yang bisa memecah NKRI.
Dalam kesempatan itu Ali, kembali mengingatkan persoalan laporan dana kampanye yang tiga tahapan. Seperti laporan penerimaan setoran dana kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2018, dan LPPDK pada 22 April 2019 pascapencoblosan.
“Semua laporan tersebut dilaksanakan Parpol, untuk itu dari awal harus dipersiapkan, karena semua pengeluaran dan pemasukan dari caleg harus ada laporan, baik sumbangan perorangan dan lainnya,” pungkas Ali.
Lihat juga...