DPRD Balikpapan Tunda Pembahasan Raperda Kepemudaan

Editor: Koko Triarko

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, saat paripurna Raperda Kepemudaan-Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Adanya pro dan kontra antara pusat dan daerah, DPRD Kota Balikpapan, akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan. Padahal pembahasan raperda telah dilakukan, baik dalam rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif, bahkan telah memasuk tahap pandangan fraksi terkait pembahasan raperda itu.
Menurut Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, salah satu yang menjadi pertimbangan ditundanya pembahasan raperda kepemudaan tersebut karena Undang-Undang Kepemudaan belum berjalan dengan baik.
“Bukan soal soal pembatasan usia, tapi di pusat juga UU Kepemudaan tidak dilaksanakan dengan baik. Dalam UU kepemudaan ini belum diterapkan dengan baik,” ucap Abdulloh, Kamis (1/11/2018).
Bukan hanya muncul pro dan kontra, lanjut Abdulloh, aturan tersebut juga dirasa belum mendesak. Karena di daerah belum menerapkan Perda Kepemudaan. Di samping itu, menunggu pemerintah membenahi soal aturan Kepemudaan yang banyak mengalami persoalan di daerah.
“Kebanyakan organisasi masih mengikuti AD/ART masing-masing. Ada juga organisasi yang masih dualisme juga di tataran pengurus pusatnya. Jadi, kami menunggu pemerintah pusat membenahi semua masalah kepemudaan. Dan, ternyata di setiap daerah, belum ada yang menerapkan Perda Kepemudaan,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam pembahasan Raperda Kepemudaan oleh Pemkot Balikpapan bersama DPRD tersebut, usia pemuda menjadi sorotan pembahasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bahwa pemuda adalah mereka yang berusia 16–30 tahun.
Raperda yang disusun tersebut untuk mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan. Soal anggaran juga diatur, karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal effendi, mengatakan semua pengurus organisasi kepemudaan di Balikpapan untuk periode berikutnya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, bila raperda itu menjadi perda.
“Dalam organisasi kepemudaan yang usianya tidak dalam kisaran usia pemuda secara perlahan dalam reorganisasi kepengurusan, akan disesuaikan batasan usia seperti yang ditetapkan UU Kepemudaan,” sebut Rizal.
Dia menyebutkan, dengan adanya payung hukum akan lebih fokus dan pengembangan kepemudaan lebih terarah.
“Harapannya, pemuda turut bertanggung jawab serta dalam pembangunan kota Balikpapan,” imbuhnya.
Lihat juga...