Rp1,295 Miliar Uang Korupsi Disetor ke Negara

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

TIMIKA – Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua,  menyetorkan dana Rp1,295 miliar ke Kas Negara. Uang tersebut adalah, barang bukti korupsi pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling), di Dinkes Mimika tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Ferry Herlius mengatakan, uang yang disetor ke kas negara itu, merupakan akumulasi pengembalian kerugian negara dari tiga terdakwa, yaitu Budiman, Steven Mustari, dan Philipus Kehek. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jayapura, total kerugian negara dalam proyek tersebut sebanyak Rp2.035.323.000.

Adapun proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika tahun anggaran 2016, menelan anggaran senilai Rp6,394 miliar. Kegiatannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Uang pengganti kerugian negara sudah kami setor langsung ke kas negara,” ujar Ferry.

Ketiga terdakwa mengembalikan kerugian negara dengan jumlah bervariasi. Terdakwa Budiman, Direktur PT Apela, selaku kontraktor pelaksana pekerjaaan mengembalikan seluruh kerugian negara dengan total lebih dari Rp1,2 miliar. Sedangkan terdakwa Steven Mustari, selaku ketua panitia lelang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta. Total uang yang dinikmati Steven dari proyek tersebut sebesar Rp75 juta.

Terdakwa Philipus Kehek, mantan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta. Total uang yang dinikmati Philipus dari proyek tersebut sebesar Rp600 juta.

Dalam kesempatan itu, Ferry meminta dukungan dari warga Mimika, untuk melapor kepada jajarannya jika mengetahui adanya praktik korupsi dalam berbagai kegiatan proyek di berbagai instansi lingkungan Pemkab Mimika. “Rekan-rekan media, LSM dan lainnya tolong memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya praktik korupsi untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Ferry. (Ant)

Lihat juga...